MANADO, iNews.id - Sopir angkutan kota (Angkot) bernama Fernandes Aruan (33) babak belur dianiaya RN alias Roy (44). Penganiayaan tersebut disebabkan korban dituduh membongkar kamar kos milik pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, awalnya korban mendapat informasi jika pelaku mencarinya. Mendengar kabar tersebut, korban kemudian pergi ke kos pelaku dengan maksud untuk memberi penjelasan.
Sampai di TKP, korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Dia lalu menjelaskan bukan dirinya yang membongkar kamar kos tersebut.
"Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban secara berulang kali di bagian wajah dan kepala," ujar Taufiq, Kamis (19/8/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait