Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. (Foto: Reuters)

TUNIS, iNews.id - Dituduh mengkritik dan menyerukan protes kepada Presiden Kais Saied, pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden, Moncef Marzouki. Vonis dijatuhkan secara in absentia pada Rabu (22/12/2021).

Dilansir dari kantor berita TAP, pengadilan memutuskan Marzouki bersalah atas tuduhan menyerang keamanan eksternal negara. 

Marzouki, yang tinggal di Paris, menggambarkan perebutan kekuasaan Saied pada Juli lalu sebagai kudeta. Dia juga menyerukan protes terhadap presdien dan mendesak agar pertemuan internasional besar negara-negara berbahasa Prancis dipindahkan dari Tunisia.

Saied telah menolak tuduhan perebutan kekuasaan, penangguhan parlemen dan rencana untuk mengubah konstitusi merupakan sebuah kudeta. Dia mengaku bertindak demikian untuk mengakhiri kelumpuhan politik yang berlarut-larut. Selain itu, referendum akan diadakan tahun depan untuk konstitusi baru yang diikuti oleh pemilihan parlemen.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network