Aung San Suu Kyi. (Foto: AFP)

NAYPYIDAW, iNews.id - Peraih Nobel berusia 77 tahun, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar, Rabu (12/10/2022). Diia dianggap bersalah telah menerima suap.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, Suu Kyi menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network