Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto. (Foto: Antara) 

MANADO, iNews.id - Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika 1.664 narapidana mendapat remisi. Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, terdapat empat narapidana mendapatkan remisi bebas, atau saat mendapatkan remisi tersebut langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Bambang Haryanto, Rabu (18/8/2021).

Dia menambahkan sementara yang lainnya mendapatkan remisi dengan bervariasi yakni dari satu hingga enam bulan.

Narapidana yang mendapatkan remisi itu, lanjut Bambang, tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulut.

"Penerima remisi itu tersebar pada 14 UPT yang ada  di sejumlah kabupaten dan kota di Sulut," katanya.

Menurut Bambang, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Para narapidana tersebut antara lain harus menunjukkan berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana," katanya.  


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network