"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di Polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu Tri.
Wahyu menegaskan, perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.
"Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
anggota polri polda gorontalo polisi tertembak Gas Air Mata senjata Irjen Pol Helmy Santika Kapolda Gorontalo
Artikel Terkait