Pimpinan DPRD Gorontalo Utara menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai memroses mekanisme pengusulan pemberhentian bupati.
Diketahui Bupati Indra Yasin telah tutup usia pada Kamis (3/3/2022).

"Sesuai perintah Undang-undang, DPRD diberi kesempatan selama 10 hari kerja terhitung sejak kekosongan atau semenjak meninggalnya bupati. Artinya kami harus memanfaatkan waktu yang cukup pendek ini di luar hari libur untuk memproses amanat tersebut mulai dari rapat paripurna pengusulan pemberhentian hingga disampaikan ke Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Senin (7/3/2022).

DPRD mengambil langkah yaitu, menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah terkait rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati.

"Kami telah menggelar rapat tersebut di ruang kerja Ketua DPRD, dihadiri Sekretaris Daerah dan pejabat pemerintahan yang ada," katanya.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati yang direncanakan digelar pada Selasa pekan depan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network