Sebenarnya menurut Jenny, Kota Tomohon telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai penanggulangan Covid-19 yaitu Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Meski begitu, peraturan wali kota tersebut belum cukup memberikan efek jera karena hanya memberikan sanksi administrasi, bukan pidana bagi pelanggar.
"Kami berharap perda ini benar-benar terimplementasi baik di masyarakat sehingga secara bersama-sama kita menurunkan angka penularan Covid-19," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait