Selanjutnya tim membawa dua tersangka ke Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu uang tunai Rp2.562.000, dua buah HP, kalkulator dan buku rekapan.
"Polda Sulut dan jajaran akan terus seriusi upaya pengungkapan kasus judi togel di tengah masyarakat. Kepada masyarakat bila mengetahui praktek judi togel di wilayahnya agar segera melapor ke pihak kepolisian," tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait