Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

Ini dilakukan guna mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya mendukung pengelolaan BMN.

Diketahui, pada bulan Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Pada peraturan tersebut, dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif pemanfaatan BMN. Ini bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network