JT (27), warga Kelurahan Tumobui ditangkap polisi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku judi togel di wilayah Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Pelaku inisial JT (27), warga Kelurahan Tumobui.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga masyarakat tentang aktivitas JT yang diduga mengedarkan kupon togel di wilayah kelurahan setempat.

“Petugas merespons cepat info warga dengan melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Selasa (23/8/2022),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8) malam.

Dari tangan pelaku, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Yakni, uang tunai sebesar Rp131.000, sebuah bolpoin, sebuah buku rekapan, selembar kertas bertuliskan angka pasangan, 10 lembar potongan kertas kosong, serta sebuah handphone.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network