JK (18) dan MA (28) ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. (Foto: Humas)

Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten.

“Saat diinterogasi lanjut, JK mengaku obat keras tersebut sudah ia jual kembali kepada pria berinisial MA. Polisi pun akhirnya menangkap MA, yang mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya,” ucapnya.

Polisi akhirnya membawa kedua pengedar obat keras ini bersama barang bukti sebanyak 162 butir ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network