Kedua pelaku berinisial IWP (32) dan ML (25) saat ditangkap polisi.(Foto: Humas)

Saat itu juga ditemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir yang baru diambil dari ML dan  IWP juga mengakui baru menyetor uang Rp300.000 sebagai uang hasil penjualan.

Dengan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak mencari dan mengamankan ML. Tim berhasil mengamankan ML yang sedang berada di ruang ganti pakaian Distro Al Razaak dan menyita uang hasil penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak Rp917.000.

"Keduanya telah diamankan di Mapolres dan sementara dilidik untuk pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu mengatakan para pelaku terancam pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan. Sedangkan barang bukti diserahkan ke BPOM Manado untuk di uji laboratorium.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network