BOLMUT, iNews.id – Dua pria asal Bolangitang Barat yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kedua pria tersebut inisial KK (18) dan RN (31).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Satuan Resnarkoba bersama Humas Polres Bolmut dalam konferensi pers, yang digelar di Mako Polres Bolmut, Rabu (14/12/2022).
“Benar, personel Satuan Resnarkoba Polres Bolmut telah mengamankan dua pria, inisial KK (18) dan RN (31). Keduanya diamankan di Desa Jambusarang. KK diamankan pada hari Selasa 15 November 2022, sedangkan RN diamankan dua hari sesudahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 10 November 2022, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat laporan ada 2 pria sedang membawa barang bukti obat keras sebanyak 400 butir dari Desa Bohabak menuju Desa Jambusarang. Polisi kemudian melakukan pencegatan,” katanya.
Saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh petugas, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait