"Kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait