MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial NS alias Nandito (22) pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia diamankan tim Paniki Rimbas III Polresta Manado berdasarkan laporan korban setelah buron selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan nomor LP/B/436/III/2021/SPKT/Polresta Manado. Korban yakni perempuan berinisial SAK (21) warga Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala yang merupakan kekasih pelaku.
"Saat itu korban sedang menemani sang pacar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Pasar Tradisional Kelurahan Paniki Dua. Saat asik miras, korban bercerita tentang mantan pacar yang membuat pelaku marah hingga terjadi adu mulut antara keduanya," ujar Taufiq, Jumat (2/7/2021).
Pelaku yang sudah dipengaruhi miras langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, pelaku juga mencekiknya hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak di mata dan sakit di leher.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado. Sementara pelaku yang tahu dilaporkan ke polisi langsung menghilang.
Anggota yang menyelidiki kasus mendapat informasi pelaku yang merupakan sopir angkot sering terlihat di pangkalan bayangan jurusan Airmadidi, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Paal Dua. Saat itulah tim bergerak melakukan penangkapan.
"Di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang menunggu penumpang di terminal bayangan dan langsung ditangkap,” katanya.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan penyidik. Dia ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait