SANGIHE, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepulauan Sangihe menetapkan enam kampung zona merah penyebaran Covid-19. Di wilayah zona merah tersebut otomatis diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau (PPKM).
"Kami menetapkan tiga kampung dan tiga kelurahan zona merah penyebaran Covid-19," kata Jubir Satgas, Jopy Thungari di Tahuna, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, tiga kelurahan zona merah ialah, Kelurahan Mahena, Apengsembeka dan Santiago, sedangkan untuk kampung ialah Kendahe Satu, Kendahe Dua dan Naha," kata dia.
Selain zona merah, juga ditetapkan zona oranye yang juga masuk dalam PPKM yaitu Kelurahan Manente, Kelurahan Bungalawang, Kelurahan Sawang Bendar, Kelurahan Tona Satu dan Kelurahan Tapuang.
Berbagai pembatasan yang akan dilakukan bagi wilayah zona merah dan zona oranye sesuai ketentuan juga menjadi perhatian masyarakat bahwa berbagai hajatan yang mengumpulkan banyak orang harus ditunda.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait