LPA Sulut saat mendatang Balai Desa Werot dan bersosialisasi dengan masyarakat. (Foto: Istimewa)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Fakta memiriskan terungkap dari kasus kekerasan seksual (sodomi) terhadap 19 anak, berusia 5-17 tahun di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ada beberapa korban yang ternyata telah melakukan perbuatan serupa kepada bocah lain sehingga menjadi pelaku.

Hal ini terungkap dalam kunjungannya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut, UPTD PPA Sulut dan PPA Minut serta psikolog di desa setempat, Senin (2/11/2020). Kondisi ini bahkan sempat menimbulkan ketegangan di antara para orang tua korban dan pelaku.

"Konflik sosial antara orang tua korban tidak bisa dibendung ketika ada di antara anak korban terungkap telah melakukan kekerasan seksual terhadap teman seusia maupun anak yang lebih kecil," ujar Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, ada dua anak korban sodomi juga menjadi pelaku dan sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan mereka sempat ditahan semalam di Polsek Likupang.

"Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Minut. Keduanya sekarang menjalani proses hukum dengan status wajib lapor," katanya.

Menurutnya, proses hukum bagi kedua anak tersebut bakal berujung ke pengadilan. Padahal kedua anak yang berusia 13 dan 14 tahun ini sangat jelas merupakan korban dari predator seksual. Hanya karena orang tuanya belum sempat melapor, keduanya telah berstatus sebagai pelaku kekerasan seksual.

"Wajah penegakan hukum perlindungan anak kita masih sangat memprihatinkan. Korban melakukan kekerasan seksual yang sama seperti dialaminya kepada temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar melakukan itu kepada teman-temannya. Bahkan dalam melakukan aksinya, sang predator seks menyuguhi para korban dengan film porno," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, anak-anak korban dan orang tua membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Dia berharap jajaran Polres Minut, Kejaksaan Minut dan Pengadilan Negeri Minut mengedepankan azas perlindungan anak dalam penanganan kasus.

"Semoga Covid-19 ini tidak menjadi alasan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang kini masih dalam pelariannya. Semua tetap berpegang pada protokol kesehatan," ucapnya.

Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut. Sejak dilapor, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network