JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan.
"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait