JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut dan telah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait