Terduga pelaku, pria berinisial AM (28) diamankan polisi, Rabu (20/4/2022). (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado. Pria berinisial AM (28) itu diduga telah berkali-kali mencabuli korban sebut saja mawar (nama disamarkan).

“Terduga pelaku, pria berinisial AM (28) diamankan pada Rabu (20/4/2022), saat berada di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Jumat (22/4/2022).

Dari hasil interogasi terungkap jika aksi pencabulan oleh terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun ini, sudah dilakukan berulang kali.

“Terduga pelaku dan korban saling bertetangga. Korban diiming-imingi akan diberikan sebuah ponsel dan setiap selesai melakukan pencabulan, terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network