MANADO, iNews.id - Seorang gadis 16 tahun warga Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban pencabulan laki-laki berinisial FDT alias Uncit (50). Selama tujuh tahun korban dicabuli pelaku hingga hamil.
Terbongkarnya kasus ini setelah orang tua korban mengetahui putrinya sedang berbadan dua. Keluarga tak terima dan bertanya kepada korban lelaki yang telah menghamilinya. Saat itulah korban mengaku telah disetubuhi FDT.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi. Mendapat laporan masyarakat, tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Ketua Tim (Katim) Bripka Yanny Watung langsung mengamankan FDT.
Pengakuan pelaku, dia sudah lama mencabuli korban sejak tahun 2013. Terakhir perbuatan bejat itu dia lakukan pada Maret 2020.
"Saya melakukan perbuatan itu sejak tahun 2013. Waktu itu saya membujuknya dengan memberikannya uang," ujar pelaku, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan, sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, sudah beberapa kali menyetubuhi korban di tempat yang berbeda.
"Setiap akan menyetubuhi korban, saya terlebih dahulu membujuk dan memberikannya uang agar dia tidak menceritakan ke orang lain,” katanya.
Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum atas perbuatannya," ujar Andrie, Selasa (12/5/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait