MANADO, iNews.id - Gadis cantik asal Tondano, Kabupaten Minahasa berinisial CJ diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin. Dia diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado di salah satu tempat indekos yang berada di Kelurahan Sario Utara, Kota Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, tujuh tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan satu buah tas selempang warna merah muda," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/1/2022).
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait