Sofyan J Yosadi, kuasa hukum gadis disabilitas yang diperkosa delapan pria di Sulawesi Utara. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dialami gadis penyandang disabilitas di Manado, Sulawesi Utara. Dia diperkosa secara bergiliran delapan pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.

Kuasa hukum korban, Sofyan J Yosa4di mengatakan, akan meminta penyidik untuk menerapkan hukuman kebiri kepada para pelaku. Selain juga menjerat dengan pasal pemerkosaan ditambah pemberatan sepetiga masa hukuman.

"Kami kuasa hukum meminta penyidik dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri. Kalau bisa dilaksanakan itu dan jadi yang pertama di Sulut," ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sulut. Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, dia memberikan bantuan hukum probono atau gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. 

"UPTD PPA Provinsi Sulut telah mendampingi korban, baik pendampingan rohani, psikologi, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan negara dan ditempatkan di rumah aman," kata Sofyan.

Dia juga mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap delapan terduga pelaku. Upaya menghilangkan barang bukti para pelaku dengan rencana membongkar TKP kedua, sebuah bengkel di pinggir Pantai Malalayang tidak terjadi karena gerak cepat polisi.

"Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku dengan korban ditemani orang tua serta psikolog," ucapnya.

Diketahui, kisah pilu dialami gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Dia diperkosa secara bergiliran oleh delapan pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.

TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang II dan ketiga di Kelurahan Malalayang I, Kota Manado. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu. Tujuh orang ditembak lantaran coba kabur dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network