Gaji ke-13 Kabupaten Gorontalo mulai dicairkan pemerintah. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

Kebijakan Pemerintah dalam membayarkan gaji ke-13 ditambah TPP 50 persen itu ditujukan untuk mendorong perekonomian masyarakat, terlebih dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak sekolah yang tengah memasuki tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini, Bupati Nelson berharap kebijakan pemerintah ini akan mendorong perekonomian masyarakat khususnya memberikan kelancaran dalam pemenuhan kebutuhan.

Untuk pelaksanaan pencairan kepada seluruh ASN, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo melakukan penjadwalan, sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap dan dalam waktu secepatnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network