Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

TOMOHON, iNews.id – Seorang pria berinisial WW (36), warga Tomohon Tengah diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini diduga telah menganiaya seorang perempuan yang merupakan pasangan di luar nikahnya, di rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

“Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (14/8/2022).

Penganiayaan dipicu oleh hal sepele, di mana korban dianggap oleh pelaku terlalu lama melaksanakan perintahnya.

“Saat itu pelaku menyuruh korban membuatkan mi instan untuk anak mereka. Karena stok di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membelinya. Pelaku pun akhirnya marah karena korban terlalu lama dan anak mereka sudah menangis minta mi instan. Saat itu juga korban dimaki-maki oleh pelaku dan dipukul berulang kali dengan tangan ke arah wajah dan kepala,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network