PM (36) dan DP (40), warga Kelurahan Kakaskasen III ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam di bagian wajahnya, melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network