Paman korban, Ahmad Saputra (51) mengatakan, sebelum peristiwa tragis terjadi, pelaku Kusnaed sering melakukan pengancaman terhadap korban almarhum Neng Imas. "Bahkan ayah korban pernah diancam oleh melaku dengan membawa sebilah parang," kata Ahmad Saputra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, korban merupakan seorang bidan. Selain membuka praktik kebidanan di rumahnya, korban Neng Imas juga merupakan perawat di Puskesmas Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
"Sementara, motif penusukan diduga kuat lantaran dipicu masalah rumah tangga. Pelaku menolak diajak bercerai oleh korban. Akibat luka tusukan pisau di bagian dada sebelah kiri, akhirnya korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Cianjur," kata Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Anton, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain KUHP tentang pembunuhan juga UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman seumur idup atau mati.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait