“Jalan AP Mokoginta sudah menjadi aset pemerintah provinsi, harusnya anggota DPRD dari Bolaang Mongondow Raya memperjuangkan untuk perbaikan jalan ini, tapi kenyataannya tak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Dia berharap agar DPRD dan Pemkot Kotamobagu meminta kepada Pemprov Sulut agar Jalan AP Mokoginta kembali menjadi aset Pemkot Kotamobagu.
“Harapan kami agar jalan ini dikembalikan lagi ke wilayah Pemkot Kotamobagu. Apalagi ini menjadi wajah Kotamobagu dari utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bolaang Mongondow. Jadi kalau ada kerusakan, Pemkot Kotamobagu bisa secepatnya memperbaikinya kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Claudi Mokodongan membenarkan bahwa Jalan AP Mokoginta merupakan aset Pemprov Sulut.
“Status Jalan AP Mokoginta itu bukan lagi kewenangan Pemkot Kotamobagu, tapi pemerintah provinsi,” katanya beberapa waktu lalu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait