Pelaku yang diduga gelapkan tujuh unit smartphone saat diperiksa polisi di Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RM (30) ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan penggelapan tujuh smartphone jenis Iphone dan Xiaomi Black Shark. Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Piere Tendean, Kota Manado, Kamis (22/7/2021) pukul 18.00 WITA. 

Kanit III Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/VII/2021/SPKT/RESTA MANADO/ POLDA SULUT tanggal 22 Juli 2021.

"Korban atas nama Julfiandi Domili (31) menitipkan barang yaitu berupa tujuh buah smartphone jenis Iphone dan Xiaomi black shark kepada terlapor untuk dijual," ujar Trivo Datukramat, Jumat (23/7/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network