Selain miras dan sajam, Satgasops juga berhasil mengamankan lima pelaku judi kartu. “Mereka berinisial JP, UL, AU (pemilik rumah), FP dan JP dengan barang bukti sebesar Rp. 236.000,” kata Kasi Humas.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Pekat ini akan terus dilakukan hingga tanggal 22 Desember 2022.
“Polisi akan terus melakukan operasi yang bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta meminimalisir kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Bolmong Selatan,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait