MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Manado menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulawesi Utara. Seorang pelaku ditangkap berinisial D (31) warga Teling Bawah iduga sebagai pemakai dan kurir sabu.
Kasatnarkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Lumimuut, Kelurahan Tikala. Diduga barang haram tersebut berasal dari Jakarta.
"Kami menangkap pelaku dan juga menyita 20 paket sabu siap edar beserta alat isap," ujar Kompol May, Kamis (8/6/2023).
Kronologi pengungkapan kasus bermula saat tim Resnarkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wenang, Rabu (7/6/2023) pukul 17.00 WITA. Selanjutnya tim opsnal turun ke lokasi untuk penyelidikan dan menangkap pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Saat dicek, ditemukan barang diduga narkoba yang diletakkan di bawah pohon samping jalan besar dalam dos lampu,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait