Menurut aplikasi tersebut, dapat membantu mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi.
Aplikasi dilengkapi dengan data dasar berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga dapat diatur berdasarkan kebutuhan seperti data wajib pajak kendaraan bermotor yang kurang mampu.
Selain itu, aplikasi dapat mendeteksi kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi, nama pemilik, jenis, tipe, nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor, yang melakukan pengisian bahan bakar berulang di hari sama pada SPBU yang berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Sudah jelas yang diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi adalah orang yang tidak mampu. Intinya aplikasi ini mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Nanti saya akan undang langsung pihak BPH migas ke Gorontalo menyosialisasikan ini,” kata Rusli.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait