Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto saat konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Burhan Undu)

Menurutnya saat itu, pelaku tidak mendapati korban di tempat kos tersebut. Dia kemudian melihatnya sedang mengendarai motor di kawasan Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo.

"Saat itu sempat terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku yang emosi memukul korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusuknya beberapa kali di bagian punggung. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan motornya," kata Kapolres.

Usai ditikam, korban sempat kembali mengendarai motornya. Namun tidak jauh dari TKP dia terjatuh dalam kondisi sudah bersimbah darah karena kesakitan akibat luka tikaman tersebut.

Polisi yang sudah mengetahui kronologi lengkap lalu beranjak menuju rumah pelaku di Kelurahan Molosifat untuk mencari barang bukti. Selanjutnya pelaku dan badik yang dipakai untuk membunuh diamankan sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network