Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 di Bandara Djalaluddin. (Foto: Antara/Kominfo)

Rusli menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 sudah sejalan dengan SE Kasatgas Nomor 14 dan SE Kasatgas No. 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dia juga meminta kebijakan tersebut tidak dibanding-bandingkan dengan bandara lain.

“Jangan dibanding-bandingkan dengan bandara lain. Kita juga punya kearifan lokal, kita punya Forkopimda. Kami rapatkan dan putuskan bersama,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network