Rusli menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 sudah sejalan dengan SE Kasatgas Nomor 14 dan SE Kasatgas No. 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dia juga meminta kebijakan tersebut tidak dibanding-bandingkan dengan bandara lain.
“Jangan dibanding-bandingkan dengan bandara lain. Kita juga punya kearifan lokal, kita punya Forkopimda. Kami rapatkan dan putuskan bersama,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait