Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp3.485.000. (Foto: Dkips)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Tidak hanya itu, pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut juga akan dilakukan.

“Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut,” kata Olly usai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 di Halaman Parkir PT Pos Indonesia, Senin (28/11/2022).

Lebih jauh Gubernur Olly menjelaskan, diharapkan dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, maka pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut dan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.

Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network