Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan nilai upah minimum provinsi di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Upah minimum pekerja (UMP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2023 ditetapkan Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723. Kenaikan ini diharapkan memacu produktivitas pekerja.

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai mengumumkan nilai UMP di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022).

Dalam acara pengumuman penetapan upah minimum yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait, Gubernur menyampaikan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network