MANADO, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode Olly Dondokambey diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulut, Senin (21/4/2025). Pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menyeret lima tersangka.
Pantauan iNews, bendahara umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa di ruangan Tipikor Polda Sulut selama 7 jam. Olly dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar).
Di kasus tersebut, Olly Dondokambey saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulut dalam posisi sebagai pemberi dana hibah kepada GMIM tahun 2020-2023. Dia yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan penerima Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Datang ke Polda Sulut diperiksa sebagai pemberi hibah,” ujar Olly Dondokambey seusai keluar ruangan penyidik Subdit V Cyber Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Bendahara PDIP ini mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan dana hibah pemerintah.
"Saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai apa yang pemerintah laksanakan, tanggung jawabnya pemberian hibah kepada suluruh organisasi, organisasi massa maupun keamanan. Udah ya," katanya.
Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.
Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut. Identitas kelima tersangka berinisial RK, AGK, FK, SK dan HA.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait