Terkait pengendalian transportasi di wilayah Sulut, Olly menjelaskan harus memperhatikan berbagai aspek dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
Selain itu acuannya surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Nampak hadir dalam apel bersama tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang dan pejabat Pemprov Sulut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait