Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (Foto: Antara) 

“Bagi peserta yang masuk rumah sakit kita akan obati sampai sembuh. Kalau diminta dokter istirahat, tidak bisa produktif, maka santunan sementara selama tidak bekerja akan kita ganti. Artinya kalau dokter mengatakan istirahat tiga bulan, itu akan dibayar,” ujarnya.

Kepala BPJamsostek Sulut Mientje Wattu mengatakan, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.

"Santunan ini untuk membantu ahli waris yang ditinggalkan pekerja untuk melanjutkan hidup yang layak sehingga dapat menekan angka kemiskinan,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulut Ronad Sorongan memberikan apresiasi atas terobosan baru tersebut.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network