MANADO, iNews.id – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat keputusan (SK) hutan sosial seluas 9.000 ha yang dihuni 2.052 KK dan hutan adat 750 ha redistribusi tanah 1.200 KK. Pemberian SK dilakukan setelah pemerintah pusat menyerahkan SK hutan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (Tora) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis (7/1/2021).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengikuti kegiatan penyerahan surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, masih dalam kegiatan tersebut, Gubernur Olly telah menyerahkan SK perhutanan sosial dan Tora secara simbolis kepada 5 orang dari 30 orang perwakilan masyarakat Sulut.
Adapun 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK perhutanan sosial kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
Penyerahan 4 SK Tora kepada perwakilan dan 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
“Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. Sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” ucap Jokowi.
Presiden berjanji pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan pehutanan sosial maupun reforma agraria.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait