Habib Bahar melambaikan tangan kepada para pendukungnya di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). (FOTO: ANTARA)

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network