JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Dia juga diduga melanggar UU kekarantinaan.
"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait