Ilustrasi PCR test. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas akan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat tarif PCR di Jawa Bali sebesar Rp275.000, dan di luar Jawa Bali Rp300.000.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Dirjen Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).  

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network