MANADO, iNews.id - Pengusaha resto dan hiburan malam yang berada di kawasan bisnis Kota Manado mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Mereka telah menutup tempat usahanya pada batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 20.00 WITA.
Kepatuhan mereka terbukti saat gelaran operasi yustisi penegakan aturan PPKM mikro yang melibatkan personel Polresta Manado dan Satpol PP, Rabu (7/7/2021) malam.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli. Dalam arahannya kepada anggota, dia meminta agar pengelola tempat usah diimbau mematuhi Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondkambey dan Surat Edaran Wali Kota Manado Andrei Angouw.
"Dalam operasi yustisi kali ini melibatkan 75 personel Polresta bersama jajaran Polsek. Ada juga anggota Satpol PP Manado," ujar Elvianus, Kamis (8/7/2021).
Dia mengungkapkan, operasi ini diberlakukan untuk pendisiplinan kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab angka positif Covid-19 di Manado naik signifikan.
"Kami lebih memprioritaskan kesehatan masyarakat untuk menjaga penyebaran virus Corona lebih banyak lagi, " katanya.
Kapolresta juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek yang ada juga menggencakan operasi Yustisi di wilayahnya masing-masing. Hal ini merupakan bentuk dukungan Polri dalam membantu penanganan pandemi Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait