Mereka (warga) juga diiming-imingi akan digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, Rp4,8 juta.
Olehnya, DPRD berharap agar pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum segera bertindak mengingat kegiatan ini mulai meresahkan.
Apalagi investasi serai wangi tersebut, terinformasi sengaja tidak ingin menghubungi pemerintah daerah dengan alasan ingin memotong birokrasi.
"Sejumlah perwakilannya diarahkan untuk tidak berhubungan dengan pemerintah daerah karena ingin memotong birokrasi. Ini merupakan arahan sesat. Sebab seluruh kegiatan investasi di daerah harus dipaparkan ke pemerintah daerah, sebab menyangkut regulasi dan perizinan," katanya pula.
DPRD melalui rapat dengar pendapat yang hanya dihadiri organisasi perangkat daerah di pemerintahan daerah itu, berkesimpulan kegiatan investasi serai wangi diduga merupakan penipuan yang ditujukan untuk masyarakat di tingkat bawah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tertipu. Mengingat tidak ada informasi resmi dari pemerintah terkait investasi tersebut," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait