KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang perempuan muda diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial MSM (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Kamis (29/04/2021) pukul 02.30 WITA. Dia ditangkap saat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku kami amankan di Desa Moyag Induk saat akan mengedarkan ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji, yang memimpin langsung penangkapan dini hari itu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mendapati barang bukti total sebanyak 349 butir Trihexyphenidyl siap edar.
“Barang bukti terdiri dari 24 butir Trihexyphenidyl warna putih, dan 325 Trihexyphenidyl warna kuning,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait