JAKARTA, iNews.id - Pemuda berinisial HL (23) yang merupakan pekerja jasa cleaning service ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait postingannya di media sosial yang dinilai menghina Palestina. Dia langsung dijebloskan ke penjara untuk 20 hari ke depan selama proses penyidikan.
"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/5/2021).
HL sebelumnya ditangkap anggota Polres Lombok Barat usai konten yang dibuatnya viral di medos. Unggahannya tersebut telah meresahkan masyarakat.
"HL, laki-laki (23), seorang cleaning servis asal Kecamatan Gerung selanjutnya dibawa ke Polres Lobar untuk mengantisipasi Hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasubbag Humas Polres Lobar AKP Agus Pujianto, Minggu (16/5/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait