Tarif ojek online batal naik hari ini. (Foto: dok.)

JAKARTA, iNews.id - Penerapan tarif baru ojek online alias ojol yang rencananya diberlakukan pada hari ini, Minggu (14/8/2022) batal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibutuhkan waktu untuk sosialisasi sehingga penerapan baru diundur.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network