2. Dibakar Hidup-hidup
Pada abad ke-14 hingga 17 banyak orang ditangkap atas tuduhan menjalankan praktik sihir. Kebanyakan orang-orang ini adalah wanita, yang kemudian dihukum siksaan sampai meninggal. Puncak dari penangkapan orang-orang terduga penyihir terjadi pada 1580 hingga 1630.
Diperkirakan sebanyak 50.000 orang dibakar di tiang pancang, hampir 80 persen di antaranya wanita. Tidak hanya dibakar, berbagai hukuman lain juga diterapkan bagi mereka yang dituduh melakukan sihir, seperti penjara, cambuk, denda, atau pengasingan.
3. Scold’s Bridle
Hukuman ini pertama kali tercatat digunakan di Skotlandia pada 1567. Hukuman tersebut diberlakukan bagi para penggosip yang rata-rata merupakan wanita. Scold’s bridle merupakan penyiksaan mental dan fisik, salah satu tujuannya membuat malu pelaku di hadapan publik.
Bentuknya berupa lempeng besi yang didesain sedemikian rupa untuk dipasang di kepala. Di salah satu bagian ada benda yang dimasukkan ke mulut dan ditekan ke bawah di atas lidah. Scold’s bridle sering kali dilengkapi paku yang bisa melukai mulut pemakai saat berbicara. Rasa sakit yang diakibatkan benda ini kerap menyebabkan luka permanen baik fisik maupun mental, serta membuat pemakainya trauma.
4. Rajam
Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku zina. Dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno, hukuman ini dijalankan dengan cara mengubur tubuh pelaku hingga sebatas dada, sebelum kemudian dilempari batu secara beramai-ramai hingga tewas. Cara ini dinilai lebih kejam dibandingkan jenis hukuman mati lainnya, karena prosesnya lebih lambat dan menyiksa.
5. Dikubur Hidup-Hidup
Di masa Romawi Kuno, ada pendeta wanita yang secara khusus melayani Vesta, dewi perapian. Para pendeta wanita ini dianggap sebagai dasar dari keberlangsungan kekaisaran Romawi kuno saat itu. Salah satu peraturan yang harus ditaati para pendeta wanita adalah menjaga kesucian selama 30 tahun. Mereka yang melanggar sumpah ini mendapat hukumanan yang luar biasa, yakni dikubur hidup-hidup.
Mereka dibawa ke ruang bawah tanah di luar Kota Roma dengan suplai makanan dan air selama beberapa hari. Setelahnya, mereka akan dibiarkan hingga tewas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait