Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Joni Rumagit memberikan sambutan pada Sosialisasi Keimigrasian di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (26/10/2022).(Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Kantor Imigrasi Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo membuka pelayanan jemput bola pembuatan paspor. Pelayanan jemput bola tersebut merupakan Program Eazy Pasport yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Joni Rumagit mengatakan dalam pembuatan paspor masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akte kelahiran atau ijazah dan diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

"Pemohon bisa menentukan kapan dia datang, dan ketika datang bisa langsung dilayani," ucapnya, Rabu (27/10/2022).

Joni mengungkapkan, Eazy Pasport membuka pelayanan untuk pembuatan paspor baru atau memperpanjang paspor dan kini paspor berlaku hingga 10 tahun, setelah sebelumnya hanya lima tahun.

"Pelayanan ini pun kita buka tidak hanya disini saja, tapi ditempat lain juga, seperti di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo Utara dan Bone Bolango," katanya.

Di tempat yang sama, Kantor Imigrasi Gorontalo menggelar Sosialisasi Keimigrasian yang mengusung tema “Sinergitas Antar Instansi dalam Percepatan Pelayanan Keimigrasian”.

"Ini merupakan sebuah terobosan jajaran keimigrasian di Provinsi Gorontalo untuk dapat bersinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo, Andry Indrady.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan mengimplementasikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 9 September 2022 di Istana Merdeka, Jakarta terkait percepatan layanan keimigrasian khususnya bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: IMI-0702.GR.01.01 tanggal 19 September Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, mempermudah dan Mempercepat layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.

"Dalam implementasi di lapangan, regulasi ini berhubungan erat dengan para pemangku kebijakan terutama dalam hal perizinan, seperti halnya surat rekomendasi bagi investor dari BKPM dan perizinan bagi tenaga kerja jika memerlukan tenaga ahli dari luar negeri," ujarnya.

Selain itu, kemudahan dalam kunjungan berwisata bagi warga negara asing juga menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network